Selasa, 30 Desember 2008

TEMBAK MATI DI TEMPAT KORUPTOR

TEMBAK MATI DI TEMPAT KORUPTOR

Oleh: Dr. Maidin Gultom, SH, MH

Pendahuluan

Perkembangan kualitas tindak pidana atau kejahatan menunjukkan bahwa batas-batas territorial antara satu Negara dan Negara lain di dunia, baik dalam satu kawasan maupun berbeda kawasan sudah semakin menghilang. Pada dewasa ini, hampir dapat dipastikan bahwa semua jenis atau bentuk kejahatan yang dalam hal ini kejahatan (tindak pidana) korupsi, tidak lagi hanya dipandang sebagai yurisdiksi kriminal lebih dari satu atau dua negara sehingga dalam perkembangannya, kemudian telah menimbulkan masalah konflik yurisdiksi yang sangat mengganggu hubungan internasional antar negara yang berkepentingan di dalam kasus tindak pidana yang bersifat lintas batas territorial.

Sebagaimana diketahui bahwa tindak pidana korupsi dapat menimbulkan kejahatan baru seperti tindak pidana pencucian uang (money laundring). Money laundering dapat diistilahkan dengan pancucian uang, pemutihan uang, penyeludupan uang atau pembersihan uang dari hasil transaksi gelap (kotor). Kata money dari money laundering dapat diistilahkan secara beragam. Ada yang menyebut dengan dirty money, hot money, illegal money atau illicit money. Dalam istilah Indonesia juga disebut secara beragam berupa uang kotor, uang haram, uang panas atau uang gelap.

Pencucian uang adalah perbuatan penempatan, mentrasfer, membayarkan, membelanjakan, memhibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud meyembunyikan, atau menyamarkan asal-usul Harta Kekayaan sehingga seolah-olah menjadi Harta Kekayaan yang sah. Pencucian uang atau money laundering adalah rangkaian kegiatan yang merupakan proses yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram yaitu uang yang berasal dari tindak pidana, dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut dari pemerintah atau otoritas yang berwenang melakukan tindakan terhadap tindak pidana, dengan cara antara lain dan terutama memasukkan uang tersebut kedalam sistim keuangan (financial system) sehingga uang tersebut kemudian dapat dikeluarkan dari sistim keuangan itu sebagai uang yang halal.

Koruptor adalah nama keren dari orang-orang yang melakukan korupsi. Korupsi merupakan suatu perbuatan yang digolongkan pada perbuatan pidana atau tindak pidana atau kejahatan. Jadi koruptor adalah penjahat, seperti penggarong, pencuri, pemeras, penipu, dan penjahat-penjahat lainnya.

Korupsi, dapat terjadi bila pelaku atau perbuatan itu berkaitan dengan unsur-unsur negara dan atau unsur-unsur masyarakat (menyangkut keuangan negara dan atau keuangan masyarakat). Seperti perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri, pegawai BUMN (Badan Usaha Milik Negara)/BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), pegawai bank swasta, pegawai koperasi, dan lain-lain. Korupsi sangat berbahaya dalam kehidupan bernegara dan dalam kehidupan bermasyarakat.

Kasus korupsi, bukan barang baru bahkan sudah mengakar dan bahkan dapat dikatakan sudah mendarah daging. Karena korupsi dapat terjadi di instansi-instansi baik instansi kering maupun pada instansi basah, bahkan di Departemen Agamapun yang mengurusi hubungan-hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, terjadi korupsi. Dalam kenyataan, sering para pelaku korupsi (koruptor) dan keluarganyan seolah-olah tidak bersalah dan tidak merasa malu menikmati fasilitas-fasilitas hasil korupsi. Muka tembok, kata yang tepat bagi mereka.


Tembak Mati di Tempat

Mengapa masalah korupsi tidak pernah selesai bahkan merambah ke mana-mana?

Para pengambil kebijakan di Republik ini, telah berkali-kali menaikkan gaji pegawai negeri sipil. Di samping itu telah diadakan beberapa kali perubahan peratutan perundang-undangan tentang tindak pidana korupsi. Hukuman (pidana) semakin diperberat. Bahkan Ketua MUI pernah mengeluarkan anjuran agar mayat para koruptor tidak dimandikan dan tidak disembahyangkan. Korupsi tetap saja terjadi.

Presiden, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah mengatakan bahwa beliau merasa malu dalam suatu pertemuan kepala-kepala negara di luar negeri, mengingat Negara Indonesia adalah termasuk negara yang terkorup di dunia. Beliau berharap agar korupsi di Indonesia ditangani dengan serius, agar tidak merasa malu lagi untuk kedua kalinya dalam pertemuan yang sama. Presiden mulai dengan gencarnya menangkap dan mengadili para koruptor, dan dijatuhi pidana melalui lembaga peradilan yang ada. Yakinkah anda korupsi akan dapat diatasi di Indonesia, dan apakah penanganannya telah sesuai dengan yang diharapkan? Lalu sampai kapan? Apakah selama pemerintahan Presiden SBY? Bagaimana bila pemerintahan SBY berakhir, korupsi akan tetap ditangani juga? Pertanyaan-pertanyaan yang muncul kemudian. Jawaban pertanyaan-pertanyaan tersebut berbeda-beda, karena pasti jawaban tidak lepas dari sudut mana memandangnya, kemampuan berfikir yang berbeda, kehalusan budi nurani yang berbeda, kepentingan yang berbeda, dan banyak perbedaan-perbedaan lainnya.

Saya punya konsep tentang pemberantasan korupsi di Indonesia, dan konsep ini mestinya dituangkan dalam peraturan peundang-undangan, yang dalam hal ini Undang-Undang (UU). Korupsi di Indonesia bisa diatasi bila diberlakukan tindakan ”tembak mati di tempat” bagi para koruptor oleh para eksekutor yang dibentuk oleh pemerintah, dan tidak perduli: di mana dia berada (ditemukan), seperti di: kantornya atau di jalan raya, di plaza, rumahnya, atau sedang manjat pohon, berduaan dengan istri gelapnya; juga tidak perduli jumlah uang yang dikorupsinya, sepeserpun yang dikorupsi, tetap tembak di tempat.

Dalam peraturan perundang-undangan diatur langkah-langkah tindakan yang diambil oleh Presiden, yaitu: Pertama-tama Presiden mengumumkan bahwa sampai detik ini (tanggal .....bulan........tahun ......pukul: ........WIB/....../WITeng/......WIT) korupsi di Indonesia dianggap tidak ada (bersih), sehingga kemudian semua orang yang ditahan, disangka, didakwa, dipidana karena korupsi dibebaskan. Tetapi dengan konsekuensi apabila besok terdapat tindakan korupsi.....tembak mati di tempat. Atau dapat diperlunak, bahwa setelah mendapat keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, semua koruptor dihukum tembak mati. Jadi tidak dikenakan pidana penjara atau jenis pidana lainnya.

Saya yakin, korupsi di Indonesia tidak ada, dengan kata lain Negara Indonesia bersih dari tindak pidana korupsi. Bagaimana menurut Saudara?


Penutup

Kualitas pembangunan dan penegakan hukum yang dituntut masyarakat saat ini bukan sekedar kualitas formal, tetapi terutama kualitas materil/substansial. Strategi sasaran pembangunan hukum harus ditujukan pada kualitas substansif seperti terungkap dalam beberapa isu sentral yang dituntut masyarakat saat ini, yaitu antara lain: tegaknya nilai keadilan, kebenaran, kejujuran, dan kepercayaan antar sesama; tegaknya nilai-nilai kemanusiaan yang beradab dan penghargaan dan perlindungan HAM; tidak adanya penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan; tidak adanya praktik favoritisme dan korupsi, kolusi dan nepotisme. Supremasi hukum mengandung makna supremasi nilai, berarti harus dijunjung tinggi nilai-nilai substansial di atas.


Tidak ada komentar: