Selasa, 30 Desember 2008

PERDAGANGAN (TRAFFICKING) ANAK DAN PEREMPUAN


PERDAGANGAN (TRAFFICKING) ANAK DAN PEREMPUAN


Oleh:

Dr. Maidin Gultom, SH., MH.


Pendahuluan

Setiap hari, jutaan anak dan perempuan di seluruh dunia rentan berhadapan dengan bahaya. Setiap hari, jutaan anak dan perempuan menderita akibat kemiskinan dan krisis ekonomi. Beratus juta anak dan perempuan menderita dan mati karena perang, kekerasan, eksploitasi, ditelantarkan serta berbagai bentuk penganiayaan dan diskriminasi. Di seluruh dunia, anak dan perempuan hidup dalam keadaan yang teramat sulit, menjadi cacat permanen atau cedera parah oleh konflik bersenjata, mereka juga terusir di dalam negeri atau terusir dari negerinya sebagai pengungsi, menderita akibat bencana alam dan bencana buatan manusia, termasuk bahaya terkena radiasi dan bahan kimia berbahaya. Perdagangan, penyelundupan, eksploitasi fisik dan seksual dan juga penculikan, eksploitasi ekonomis, bahkan dalam bentuk yang buruk sekalipun, merupakan kenyataan sehari-hari bagi anak dan perempuan, sedangkan kekerasan domestik dan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan merupakan masalah serius. Puluhan ribu anak dan perempuan di bawah usia 18 (delapan belas) tahun, berkeliaran siang dan malam sebagai komoditas seks, baik ke pasar seks domestik maupun manca negara. Lembaga internasional meramalkan, Indonesia akan segera menjadi tujuan para pelancong seks dari luar negeri.


Trafficking (Perdagangan) Anak dan Perempuan

Pengertian

Krisis moneter berkepanjangan dan lesunya perekonomian menyebabkan banyak keluarga kehilangan sumber pendapatannnya dalam kondisi ini, pelacuran dianggap memberi kesempatan yang lebih baik kepada anak dan perempuan mendapatkan uang. Banyak anak dan perempuan dari desa yang mau meninggalkan kampung halamannya karena tergiur oleh janji-janji yang diberikan oleh para trafficker (orang yang memperdagangkan) untuk bekerja di kota dengan gaji yang besar, tetapi sesampainya di kota, diperdaya atau dipaksa untuk menjadi pekerja seks.

Trafficking adalah salah satu bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap anak, yang menyangkut kekerasan fisik, mental dan atau seksual. Trafficking merupakan perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan atau penerimaan seseorang dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk paksaaan lainnya, penculikan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, ataupun memberi atau menerima bayaran atau manfaat, untuk tujuan eksploitasi seksual, perbudakan atau praktik-praktik lain, pengambilan organ tubuh. Berdasarkan hal ini, dapat diketahui bahwa proses trafficking adalah perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan (penyekapan), penerimaan. Trafficking dilakukan dengan cara: ancaman, kekerasan, paksaan, penculikan, penipuan, penyalahgunaan wewenang. Tujuan dilakukan trafficking adalah untuk: transplantasi organ tubuh, penyalahgunaan obat, perdagangan anak lintas batas, pornografi, seksual komersil, perbudakan/penghambaan dan lain-lain. Secara umum, faktor-faktor yang mendorong terjadinya trafficking anak adalah kemiskinan, terbatasnya kesempatan kerja, konflik sosial, lemahnya penegakan hukum, rendahnya pendidikan dan kesehatan, kekerasan dalam rumah tangga, desakan ekonomi.

Perdagangan orang (trafficking in person) dapat diartikan sebagai rekruitmen, transportasi, pemindahan, penyembunyiaan atau penerimaan seseorang, dengan anacaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk tekanan lain, penculikan, pemalsuan, penipuan atau pencurangan, atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, ataupun penerimaan/pemberian bayaran, atau manfaat sehingga mmemperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang tersebut untuk dieksploitasi, yang secara minimal termasuik eksploitasi lewat prostitusi atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik-praktik yang menyrupainya, adopsi illegal atau pengambilan organ-organ tubuh. Perdagangan orang (trafficking in persons) merupakan kejahatan yang keji terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), yang mengabaikan hak seseorang untuk hidup bebas, tidak disiksa, kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, beragama, hak untuk tidak diperbudak, dan lainnya. Anak dan perempuan adalah yang paling banyak menjadi korban perdagangan orang (trafficking in persons), menempatkan mereka pada posisi yang sangat berisiko khususnya yang berkaitan dengan kesehatannya baik fisik maupun mental spritual, dan sangat rentan terhadap tindak kekerasan, kehamilan yang tak dikehendaki, dan infeksi penyakit seksual termasuk HIV/AIDS. Kondisi anak dan perempuan yang seperti itu akan mengancam kualitas ibu bangsa dan generasi penerus bangsa Indonesia.

Kelompok rentan perdagangan (trafficking) untuk menjadi korban adalah orang-orang dewasa dan anak-anak, laki-laki maupun perempuan yang pada umumnya berada dalam kondisi rentan, seperti laki-laki, perempuan dan anak-anak dari keluarga miskin yang berasal dari pedesaan atau daerah kumuh perkotaan; mereka yang berpendidikan dan berpengetahuan terbatas; yang terlibat masalah ekonomi, politik dan sosial yang serius; anggota keluarga yang mengalami krisis ekonomi seperti hilangnya pendapatan suai/orangtua, suai/orang tua sakit keras, atau meninggal dunia; putus sekolah; korban kekerasan fisik, psikis, seksual; para pencari kerja (termasuk buruh migran); perempuan dan anak jalanan; korban penculikan; janda cerai akibat pernikahan dini; mereka yang mendapat tekanan dari orang tua atau lingkungannya untuk bekerja; bahkan pekerja seks yang menganggap bahwa bekerja di luar negeri menjanjikan pendapatan lebih.


Pelaku

Pelaku dalam perdagangan (trafficking) anak dan perempuan dapat dibedakan dsalam 3 (tiga) unsur. Pembedaan dilakukan berdasarkan peranannya masing-masing dalam tindakan perdagangan (trafficking):

  1. Pihak yang berperan pada awal perdagangan;

  2. Pihak yang menyediakan atau menjual orang yang diperdagangkan;

  3. Pihak yang berperan pada akhir rantai perdagangan sebagai penerima/pembeli orang yang diperdagangkan atau sebagai pihak yang menahan korban untuk dipekerjakan secara paksa dan yang mendapatkan keuntungan dari kerja itu.


Modus Operandi

Modus operandi sindikat perdagangan perempuan dilakukan dengan bererapa cara, yaitu:

  1. Dengan ancaman dan pemaksaan, biasanya dilakukan oleh trafiker yang telah dikenal dekat dengan pelaku. Dalam hal tersebut pelaku menggunakan kedekatannya dan kedudukannya yang lebih superioritas dibanding korban, sehingga membuat korban berada dalam tekanan dan kedudukan tersubordinasi. Hal tersebut membuat korban tidak dapat menolak keinginan pelaku.

  2. Penculikan; biasanya korban diculik secara paksa atau melalui hipnotis melalui anggota sindikat. Tak jarang juga korban diperkosa terlebih dahulu oleh anggota sindikat sehingga menjadi semakin tidak berdaya.

  3. Penipuan, kecurangan atau kebohongan; Modus tersebut merupakan modus yang paling sering dilakukan oleh sindikat trafficking. Korban ditipu oleh anggota sindikat yang biasanya mengaku sebagai pencari tenaga kerja dengan menjanjikan gaji dan fasilitas yang menyenangkan sehingga korban tertarik untuk mengikuti tanpa mengetahui kondisi kerja yang akan dijalaninya.

  4. Penyalahgunaan Kekuasaan; Dalam perdagangan perempuan banyak aparat yang menyelahgunakan kekuasaannnya untuk membecking sindikat perdagangan perempuan. Pemalsuan identitas kerap kali dilakukan oleh aparat pemerintah yang berhubungan langsung dengan pengurusan data diri. Seperti pemalsuan KTP dan akta kelahiran. Di bagian imigrasi juga sering terjadi kolusi antara pelaku dengan pegawai imigrasi sehingga perdagangan perempuan yang ditujukan ke luar negeri dapat melewati batas negara dengan aman.

Modus operandi rekrutmen terhadaop kelompok rentan biasanya dengan rayuan, menjanjikan berbagai kesenangan dan kemewahan, menipu atau janji palsu, menjebak, mengancam, menyalahgunakan wewenang, menjerat dengan hutang, mengawini atau memacari, menculik, menyekap atau memerkosa. Modus lain berkedok mencari tenaga kerja untuk bisnis entertainment, kerja di perkebunan atau bidang jasa di luar negeri dengan upah besar. Ibu-ibu hamil yang kesulitan biaya untuk melahirkan atau membesarkan anak dibujuk dengan jeratan hutang supaya anaknya boleh diadopsin agar dapat hidup lebih baik, namun kemudian dijual kepada yang menginginkan. Anak-anak di bawah umur dibujuk agar bersedia melayani para pedofil dengan memberikan barang-barang keperluan mereka bahkan janji untuk disekolahkan.


Pengaturan dalam KUHP

Perangkat hukum nasional di Indonesia masih tidak memadai untuk menghadapi suatu persoalan yang sebesar dan penuh kompleksitas sebagaimana masalah perdagangan anak dan perempuan. Sampai saat ini kasus-kasus perdagangan perempuan ditangani dalam 3 pasal, yaitu: Pasal 296 KUHP menentukan bahwa barang siapa yang pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain di hukum penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 15.000; Pasal 297 KUHP menentukan bahwa memperniagakan laki-laki yang belum dewasa dihukum selama-lamanya 6 tahun”; Pasal 298 KUHP menentukan bahwa pada waktu menjatuhkan hukuman karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 281, 284 -290 dan 292-297, maka dapat dijatuhkan hukuman pencabutan hak-hat tertentu. Kalau si tersalah melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam Pasal 292-297 dalam melakukan pekerjaannya, dapat ia dipecat dari pekerjaannya itu.

Namun ketiga Pasal tersebut diatas cenderung tidak mampu menjerat para pelaku perdagangan perempuan dalam segenap keanekaragaman bentuknya, karena Pasal-pasal ini hanya mencakup perdagangan perempuan untuk tujuan eksploitasi perempuan dan penjabaran unsur-unsur tentang perdagangan perempuan itupun penuh dengan kerancuan. Kesulitan lain berkaitan dengan pengkategorisasian perdagangan perempuan sebagai ”Kejahatan terhadap kesusilaan” dalam KUHP, hal ini sangat semput hika dibandingkan dengan keluasan dan kompleksitas persoalan bagaimana terungkap pada defenisi internasional tentang perdagangan manusia, khususnya perempuan dan anak-anak dan kasus-kasus perdagangan manusia di Indonesia.


Penutup

Perlindungan terhadap anak dan perempuan dari traffiking (perdagangan) masih belum dilakukan secara maksimal. Perangkat perundang-undangan yang mengatur perlindungan hak-hak anak ini juga masih sangat minim, dan walaupun telah ada beberapa undang-undang yang mengatur perlindungan hak-hak anak ini, masih kurang tersosialisasi secara baik. Keseriusan aparat penegak hukum untuk menganggulangi, masih sangat lambat dan putusan yang dihasilkan masih tidak memenuhi rasa keadilan. Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan dari tindakan trafficking (perdagangan) antara lain adalah hendaknya aparat Kepolisian, Penuntut Umum, dan Hakim Pengadilan, konsisten dalam menangani kasus trafficking (perdagangan) anak dan perempuan, dengan memberikan prioritas penangan dan menghukum terdakwa dengan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya.


Tidak ada komentar: